--> Skip to main content

Istilah Tentang Gempa Bumi yang Perlu Kalian Tahu

Tulisan Ndeso, Istilah Tentang Gempa Bumi - Gempa bumi bisa terjadi kapan saja di Indonesia, mengingat lokasi negeri ini diapit oleh lempengan besar dan dikelilingi oleh gunung berapi yang masih aktif.

Dengan adanya bencana gempa bumi tersebut, pasti media massa akan memberitakan kejadian tersebut, dan mau tidak mau kita sebagai pembaca dan pemirsa akan disuguhi berbagai macam istilah yang terkait dengan bencana yang susah untuk dipahami oleh orang awam.

Maka dari itu, saya akan memberikan penjelasan mengenai beberapa istilah yang biasanya digunakan untuk menuliskan atau menyebutkan mengenai beberapa kejadian mengenai gempa bumi.

Apa saja kah itu?


I. PENGERTIAN GEMPA BUMI

Gempa Bumi adalah Getaran atau Guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang biasa disebabkan oleh pergerakan kerak bumi (lempeng bumi). Hal ini bisa terjadi di kedalaman laut ataupun akibat aktifitas gunung berapi.

Kata gempa bumi juga digunakan untuk menunjukkan daerah asal terjadinya kejadian gempa bumi tersebut. Meskipun bumi padat, tetapi selalu bergerak dan gempa bumi terjadi apabila tekanan yang terjadi karena pergerakan itu sudah terlalu besar untuk dapat ditahan.

Kalau digambarkan seperti layaknya gelang karet ditarik dan dilepaskan dengan tiba-tiba.

A. Berdasarkan Penyebabnya
# Gempa Tektonik adalah gempa yang disebabkan pergeseran lapisan batuan (dislokasi) berupa patahan/retakan.
# Gempa Vulkanik adalah gempa yang disebabkan adanya letusan gunung api.
# Gempa Runtuhan yaitu gempa yang disebabkan runtuhnya atap gua yan terdapat di dalam lithosfer.

B. Berdasarkan Bentuk Episentrumnya
# Gempa Linier yaitu gempa yang episentrumnya berbentuk garis (linier). Pada umumnya gempa tektonik merupakan jenis gempa linier.
# Gempa Sentral yaitu episentrum gempanya berupa titik. Gempa vulkanik dan gempa runtuhan termasuk episentrum titik.

C. Berdasarkan letak hiposentrumnya
# Gempa Dalam, jika letak Hiposentrumnya antara 300 - 700 km.
# Gempa Intermidier, jika letak Hiposentrumnya 100 - 300 km.
# Gempa Dangkal, jika letak Hiposentrumnya kurang dari 100 km.

II. ISTILAH DALAM GEMPA BUMI

# Seismologi : Ilmu yang mempelajari gempa.
# Seismograf : Alat pencatat dan pengukur kekuatan gempa.
# Hiposentrum : Pusat gempa yang terdapat di dalam bumi, baik di darat maupun di laut.
# Episentrum : Pusat gempa yang terdapat di permukaan bumi dan tegak lurus terhadap Hiposentrum.
# Makroseisma : Daerah sekitar Episentrum yang mendapatkan getaran dan kerusakan paling besar.
# Isoseista : Garis pada peta yang menghubungkan tempat-tempat yang mengalami kerusakan sama.
# Intensitas : Besarnya kerusakan akibat gempa bumi yang diukur berdasarkan kerusakan yang terjadi.
# Magnitudo : Parameter kekuatan gempa yang diukur berdasarkan goncangan gempa pada sumbernya.
# Makroseisme : Gempa yang dapat dirasakan manusia.
# Mikroseisme : Gempa lembut yang tidak dapat dirasakan manusia hanya tercatat oleh seismograf.
# Seismogram : Hasil catatan seismograf yang berupa gambaran getaran gempa.
# Makroseista : Daerah yang menderita kerusakan paling parah akibat gempa.
# Pleistoseista : Garis pada peta yang membatasi daerah yang menderita kerusakan paling parah.
# Homoseista : Garis pada peta yang menghubungkan tempat penerima getaran gempa pertama kali
# Gelombang Seismik : Getaran gempa yang menjalar di dalam dan permukaan bumi secara Longitudinal dan Transversal.
# Gelombang Primer : gelombang dengan kecepatan 7 -14 km/detik (gelombang longitudinal).
# Gelombang Sekunder : gelombang dengan kecepatan 4 – 7 km/detik (gelombang transversal).
# Gelombang permukaan / Gelombang Panjang : gelombang dengan kecepatan 3,5 – 3,9 km/ detik.
# Episentral : Jarak dari episentrum gempa yang terbentuk antara dua tempat atau lebih.

III. APA ITU SKALA RICHTER?

Kekuatan Gempa di ukur dengan Skala Richter atau SR, yang didefinisikan sebagai Logaritma (basis 10) dari Amplitudo maksimum, yang diukur dalam satuan mikrometer, dari rekaman gempa oleh instrumen pengukur gempa (seismometer) Wood-Anderson, pada jarak 100 km dari pusat gempanya.

Sebagai contoh, misalnya kita mempunyai rekaman gempa bumi (Seismogram) dari Seismometer yang terpasang sejauh 100 km dari pusat gempanya, amplitudo maksimumnya sebesar 1 mm, maka kekuatan gempa tersebut adalah log (10 pangkat 3 mikrometer) sama dengan 3,0 skala Richter.

Skala ini diusulkan oleh fisikawan Charles Richter.

Untuk memudahkan orang dalam menentukan skala Richter, tanpa melakukan perhitungan matematis yang rumit, dibuatlah tabel sederhana seperti berikut ini

# < 2.0 SR : Gempa kecil, tidak terasa.
# 2.0 - 2.9 SR : Tidak terasa, namun terekam oleh alat.
# 3.0 - 3.9 SR : Seringkali terasa, namun jarang menimbulkan kerusakan.
# 4.0 - 4.9 SR : Dapat diketahui dari bergetarnya perabot dalam ruangan.
# 5.0 - 5.9 SR : Dapat menyebabkan kerusakan pada bangunan pada area kecil.
# 6.0 - 6.9 SR : Dapat merusak area hingga jarak sekitar 160 km.
# 7.0 - 7.9 SR : Dapat menyebabkan kerusakan serius dalam area luas.
# 8.0 - 8.9 SR : Dapat menyebabkan kerusakan serius hingga ratusan mil.
# 9.0 - 9.9 SR : Menghancurkan area ribuan mil.
# > 10.0 SR : Belum pernah terekam.

Perlu diingat bahwa perhitungan Magnitudo gempa tidak hanya memakai teknik Richter seperti ini. Kadang-kadang terjadi kesalahpahaman dalam pemberitaan di media tentang magnitudo gempa ini karena metode yang dipakai kadang tidak disebutkan dalam pemberitaan di media, sehingga bisa jadi antara instansi yang satu dengan instansi yang lainnya mengeluarkan besar magnitudo yang tidak sama.

IV. SIAPA YANG BERTANGGUNGJAWAB MENANGANI BENCANA..??

Melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 dibentuklah BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA (Bakornas PB).

Untuk melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan di daerah dapat dibentuk Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana yang selanjutnya disebut dengan SATKORLAK PB di tingkat Propinsi yang diketuai oleh Gubernur, sedangkan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana yang selanjutnya disebut dengan SATLAK PB untuk tingkat Kabupaten/Kota yang diketuai oleh Bupati/Walikota.

Namun seluruh masyarakat Indonesia, (terutama yang telah cukup umur dan akan lebih baik apabila memiliki dasar pendidikan rescue), bisa bergabung untuk menjadi relawan.

Baca Juga :  Istilah tentang Gunung Berapi yang Perlu Kalian Tahu

V. ISTILAH PENYELAMATAN BENCANA

# Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
# Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
# Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
# Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

VI. SEKILAS TENTANG BMKG DAN GFZ POSTDAM :

Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika Indonesia (BMKG)

BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.

BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan :
1. Mengamati dan memahami fenomena Meteorologi, Klimatologi, Kualitas udara dan Geofisika.
2. Menyediakan data dan informasi Meteorologi, Klimatologi, Kualitas udara dan Geofisika yang handal dan terpercaya
3. Melaksanakan dan mematuhi kewajiban internasional dalam bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas udara dan Geofisika.
4. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas udara dan Geofisika.

German Research Centre for Geosciences (GFZ POSTDAM)

GFZ Postdam adalah pusat penelitian nasional untuk Ilmu Bumi yang terdapat di kota Postdam Jerman. GFZ Postdam menyelidiki "Sistem Bumi" di lokasi yang terdapat di seluruh dunia dengan semua keadaan geologi, fisik, kimia dan proses biologis yang terjadi pada permukaannya dan di bagian dalamnya.

Lembaga ini tidak hanya menyelidiki proses dalam planet itu sendiri, tetapi juga mempelajari banyak interaksi antara zat padat bumi, atmosfer, hidrosfer dan penghuni dunia. Sekaligus pula menganalisis bagaimana manusia, yang hidup di permukaan bumi, mempengaruhi planet gejala alam.

Singkatnya, penelitian GFZ berhubungan dengan seluruh "Sistem Bumi" termasuk pengaruh umat manusianya.

VII. APA YANG SEBAIKNYA DILAKUKAN SAAT GEMPA BUMI?

Bila berada didalam bangunan segera berlindung dibawah rangka bangunan atau dikolong benda yang kuat (Meja, Kursi dll) setelah itu keluarlah menuju tempat terbuka menggunakan tangga darurat. Menjauhlah dari jendela kaca dan benda-benda yang berpotensi akan jatuh (Lampu, Lemari, Vas Bunga dll).
Bila berada di Luar cari tempat terbuka yang jauh dari bangunan, tiang listrik, baliho, pohon tinggal dll yang berpotensi roboh.
Bila sedang Mengemudi berhentilah dan menjauh dari jembatan atau terowongan.
Bila berada di Pegunungan hindari lereng dan jurang dan waspadalah dengan reruntuhan batu atau tanah longsor akibat gempa.
Bila berada di Pantai segeralah berpindah kedaerah yang lebih tinggi untuk menghindari apabila gempa berpotensi menyebabkan gelombang tsunami.

Masyarakat haruslah bisa meningkatkan kesiapsiagaan apabila terjadi gempa bumi. Konsepnya sederhana yaitu dengan Mengurangi Kemungkinan (pencegahan), Mengurangi Korban, Mengurangi Risiko dan Menjalin Kerjasama dengan Pemerintah maupun Pihak Swasta.

Ada hal yang perlu dipahami bersama, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24, Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa penanggulangan bencana itu menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Lembaga Usaha (Swasta) dan Masyarakat.

Jadi sinergisitas antara 3 pilar tersebut menjadi hal utama yang harus dikedepankan dalam setiap usaha penanggulangan bencana.

Saya mendapatkan informasi mengenai Istilah Gempa Bumi dari Facebook dan Google. Semoga bermanfaat.

SUMBER : https://www.facebook.com/notes/kf-bumi-alam-semesta/istilah-istilah-dalam-gempa-bumi/155333787865267/ 
Cari Artikel Lainnya Di Sini
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar